e-kekerasan - PROV. SUMUT

Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

Selamat Datang...

SILAPSAN tPA (SISTEM INFORMASI LAPORAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, telah menyusun berbagai regulasi diantaranya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Gambaran yang utuh tentang kejadian bentuk kekerasan juga belum dapat dibuat secara akurat, antara lain karena ketiadaaan data tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di unit-unit pemberi layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan (yang selanjutnya disebut dengan unit pelayanan terpadu atau UPT), seperti: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di Polda dan Polres; Pusat Krisis Terpadu/Pusat Pelayanan Terpadu (PKT/PPT) di rumah sakit; rumah aman, rumah perlindungan atau crisis center, misalnya dalam bentuk Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA); Lembaga Bantuan Hukum (LBH); atau lembaga-lembaga sejenis lainnya. Pencatatan data (korban dan/atau pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak) di unit-unit pelayanan terpadu (UPT) di sebagian daerah telah dilakukan, namun masih dalam format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Di sisi lain, karena pencatatan belum dilakukan secara terstandar di seluruh wilayah, mengakibatkan data yang dihasilkan/diperoleh sangat beragam, sehingga sulit untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Seiring dengan terbentuknya lembaga layanan terpadu tersebut, diperlukan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas kabupaten, melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif. Untuk itu,  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak melalui  SILAPSAN tPA (SISTEM INFORMASI LAPORAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK), yang dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat provinsi dan kab/kota secara up to date, riil time dan akurat, untuk menuju SATU DATA, DATA KEKERASAN NASIONAL. Sistem ini dibangun sebagai media pendataan, monitoring dan evaluasi kasus
kekerasan perempuan dan anak di Indonesia.

Stop Kekerasan Perempuan dan Anak sekarang juga



Masuk